BANDUNG, polban.ac.id – Agar dapat memberikan layanan kepada para pemangku kepentingan secara cepat, tepat dan profesional, POLBAN perlu mewujudkan sistem penyelenggaraan institusi yang baik, efektif dan efisien. Salah satu langkah awal penataan sistem ini adalah reformasi birokrasi. Sejalan dengan ini, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi telah mengatur pelaksanaan program reformasi birokrasi dengan tiga sasaran utama, yakni (1) peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, (2) pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan (3) peningkatan pelayanan publik.

Salah satu upaya konkret dalam reformasi birokrasi adalah membangun zona integritas. Dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014, Zona Integritas (ZI) diartikan sebagai “predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.” Sebagai salah satu instansi pemerintah atau lembaga layanan publik, POLBAN menyadari bahwa masih dijumpai berbagai kelemahan dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Oleh karena itu, POLBAN memiliki komitmen yang sama untuk mencegah tindakan korupsi dan meningkatkan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Upaya membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilakukan melalui program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, serta penguatan kualitas pelayanan publik. Sasaran akhir yang diharapkan adalah terwujudnya POLBAN sebagai penyelenggara pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan penyedia layanan publik yang berkualitas bagi seluruh pemangku kepentingan.