BANDUNG, polban.ac.id – Pada tanggal 13 Oktober 2020, pukul 8.30 bertempat di Auditorium lantai 3, Gedung Direktorat Polban dilaksanakan sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Peta Risiko Polban. Yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini adalah Mohammad Hardi, Ak.MProf Acc, CA. QIA, Auditor Madya Deputi Pengawasan Bidang Polhukam PMK BPKP Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut hadir Direktur Polban, Wakil Direktur, para Ketua Jurusan, para Pejabat Struktural, dan Satuan Pengawas Internal (SPI) Polban.

Sebagaimana disampaikan oleh narasumber, SPIP merupakan proses integral tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan akan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan dan pengamanan asset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), SPIP terdiri atas lima unsur, yaitu Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian Intern.

Selain itu SPIP juga perlu ditunjang oleh sumber daya manusia (SDM) sebagai pondasi untuk membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Polban sebagai Perguruan Tinggi Vokasi Negeri.

Untuk peningkatan maturitas SPIP sebagaimana tercantum pada pasal 13 PP 60 Tahun 2008, pimpinan instansi pemerintah (IP) wajib melakukan penilaian risiko, menetapkan tujuan IP dan tujuan pada tingkat kegiatan. Tujuan IP harus memuat arahan spesifik,dan terukur (agar dapat dicapai), realistis, dan terikat waktu. Selain itu, tujuan IP wajib dikomunikasikan kepada seluruh pegawai. Untuk mencapai tujuan tersebut, pimpinan IP (Direktur Polban) menetapkan strategi operasional, strategi manajemen terintegrasi, dan merencanakan penilaian risiko.

Sebagai tindaklanjut dari sosialisasi ini, setiap pimpinan unit di lingkungan Polban ditugaskan untuk menyusun peta risiko sesuai dengan amanat PP 60 Tahun 2008. Dari pemetaan risiko diharapkan akan diperoleh suatu gambaran risiko dari unit masing-masing secara visual sesuai dengan nilai dalam matriks peta risiko sehingga akan diperoleh informasi pada area mana sisa risiko tersebut berada.

Sebagai penutup, narasumber menyampaikan bahwa SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif, tetapi juga upaya untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku (soft factor), peraturan pimpinan lembaga terkait SPIP bukan suatu akhir, tetapi awal dari kegiatan SPIP. Oleh karena itu, implementasi SPIP sangat memerlukan komitmen, teladan pimpinan, dan niat baik seluruh pejabat dan pegawai IP. (Omar Dani Sopandi)