BANDUNG, polban.ac.id – Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada acara Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, dan Konferensi TVET Nasional 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta, pada Selasa (21/02/2023).

Saat memberi sambutan secara virtual, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa beliau berkeinginan agar ruang-ruang kerja ini diisi oleh SDM Indonesia yang memiliki keahlian, yang memiliki dedikasi, yang memiliki etos kerja yang tinggi, semangat dan cita-cita besar untuk mewujudkan kemajuan Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menyusun peraturan baru terkait peningkatan mutu pendidikan vokasi. “Ke depan, dengan hadirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang kita luncurkan pada hari ini, saya yakin transformasi dunia pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi,” ujar Mendikburistek yang hadir pada acara peluncuran sebagai narasumber utama.

Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk menyiapkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.

peluncuran revitalisasi pendidikan vokasi perpres no 68 tahun 2022
Sumber Foto : Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
mas menteri pada peluncuran perpres 68 tahun 2022
Sumber Foto : Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Perpres Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bertujuan untuk menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk menyiapkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi.

Maksud perubahan itu adalah agar program pendidikan dan pelatihan vokasi menghasilkan luaran/tenaga kerja yang dipastikan selaras dengan kebutuhan industri dan juga mampu berkembang menjadi pengusahan mandiri. Peraturan ini juga mengamanatkan kepada pemerintah, Dunia Usaha dan Industri  (DUDI) untuk bersama-sama memikul tanggung jawab menyiapkan SDM tenaga kerja Indonesia yang berkualitas.

Urgensi dari dikeluarkannya Perpres ini, pertama sebagai upaya konkret pembenahan pendidikan vokasi. Pembenahan yang diinginkan adalah yang menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi. Ini empat poin yang selalu Kemendikbudristek, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi jadikan dalam upaya mengakselerasi peningkatan kualitas satuan pendidikan vokasi, baik itu jenjang SMK maupun perguruan tinggi vokasi. Urgensi kedua adalah sebagai realisasi komitmen untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan pasar kerja, serta mampu berwirausaha. Revitalisasi pendidikan vokasi yang diinginkan berupa transformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat supply oriented menjadi demand oriented sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.

Ruang Lingkup Perpres 68 Tahun 2022

Terdapat enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres 68 tahun 2022, yaitu:

  1. Perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.
  2. Penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan.
  3. Penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system.
  4. Penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskillin
  5. Penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan.
  6. Peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan industri Indonesia (KADIN) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” tutur Mendikbudristek. Beliau juga menekankan kolaborasi antara satuan pendidikan vokasi dengan dunia kerja karena kolaborasi lintas sektor ini menjadi aspek yang penting. (dhit)