BANDUNG, polban.ac.id – Disampaikan kepada seluruh calon wisudawan/wati , mulai tahun 2021 ini POLBAN menerbitkan ijazah dan transkrip nilai digital. Oleh karena itu kepada wisudawan/wati wajib melakukan unggah pasfoto sesuai ketentuan, apabila tidak melakukan unggah pasfoto sesuai ketentuan maka pemberian ijazah dan transkrip tidak bisa sesuai jadwal yang ditentukan atau akan ditunda. Informasi lengkap sebagai berikut:

3622 Pengumuman file ijazah digital