BANDUNG, polban.ac.id – Disampaikan kepada seluruh calon wisudawan/wati , mulai tahun 2021 ini POLBAN menerbitkan ijazah dan transkrip nilai digital. Oleh karena itu kepada wisudawan/wati wajib melakukan unggah pasfoto sesuai ketentuan, apabila tidak melakukan unggah pasfoto sesuai ketentuan maka pemberian ijazah dan transkrip tidak bisa sesuai jadwal yang ditentukan atau akan ditunda. Informasi lengkap sebagai berikut:
3622 Pengumuman file ijazah digital- polban@polban.ac.id
- 022 - 2013789 | 022 - 2015721
- Seleksi Masuk
- Akademik
- Kemahasiswaan
- Kalender Kemahasiswaan
- Peraturan Tentang Organisasi Kemahasiswaan
- Peraturan Kedisiplinan Mahasiswa
- Peraturan Pelaksanaan Trace Study
- Kode Etik Mahasiswa
- Pedoman Kegiatan Kemahasiwaan
- Pedoman Perilaku Mahasiswa
- Rekap Penerima Beasiswa
- Prestasi Mahasiswa
- Form Pengajuan Penghargaan
- Form Pengajuan Beasiswa
- Form Klaim Asuransi
- PPID
- Layanan






