BANDUNG, polban.ac.id – Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, berikut disampaikan Surat Edaran Direktur Politeknik Negeri Bandung Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Politeknik Negeri Bandung kepada seluruh warga Politeknik Negeri Bandung.